Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik LIPI, Dr Hermawan Sulistio, di Jakarta, Rabu, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independen berkiprah dalam pilkada tidak berkaitan dengan "agenda" pihak asing. Tetapi, Hermawan Sulistio juga melihat lahirnya keputusan Makamah Konstitusi (MK) itu benar-benar merupakan murni dilema undang undang (UU) ketatanegaraan Indonesia dan kondisi objektif di lapangan. Hermawan Sulistio yang akrab dengan panggilan Mas QQ, kepada ANTARA News mengatakan, dari studinya di lapangan, memang terkesan betapa sulitnya aspirasi politik disalurkan lewat partai. "Kalau calon independen tidak boleh, kita hanya akan mendapat pemimpin dari penguasa atau pejabat korup. Mengapa? Karena hanya penguasa yang punya duit. Padahal, ada kesan, pejabat atau mantan pejabat kaya, pasti hasil korupsi," katanya. Mas QQ menambahkan, hadirnya calon independen mendorong ruang partisipasi dan mencegah `abuse of power` dari parpol. "Tetapi, seperti yang saya katakan tadi, keputusan MK dengan membolehkan calon independen bertarung dalam pilkada ini murni dilema undang undang dan kondisi di lapangan," kata Mas QQ.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007