Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Kamis.
"Yang bersangkutan akan menjalani hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, pidana kurungan 3 bulan atas tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait perjanjian dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Hukuman pidana itu sesuai putusan Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 17 Mei 2018.
"Kemarin, 30 Mei 2018, yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," ungkap Febri.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tonny divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan pasal 12 huruf B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah uang milik Tonny yang tidak terbukti dengan perkara korupsi.
"Uang Rp242,569 juta yang merupakan uang honor perjalanan dinas dan penggantian tiket, uang 4.600 poundsterling sebagai biaya mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan ke Inggris, uang 11.212 ringgit Malaysia yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia, dan uang 50.000 dong Vietnam yang menjadi sisa perjalanan dinas istri terdakwa," kata hakim Titi Sansiwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4).
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfudin, Duta Baskara, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai uang tersebut merupakan uang pribadi Tonny.
"Mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk pengembalian uang tersebut karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan sebagai penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata hakim Titi.
Hakim juga sepakat dengan JPU KPK yang memberikan status pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kejahatan (justice collaborator) kepada Antonius.
Baca juga: Mantan Dirjen Hubla divonis 5 tahun penjara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018