Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, mengusulkan segera digelar rapat konsultasi DPR RI dengan presiden sebagai tindaklanjut keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan keikutsertaan calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kita perlu segera mengambil langkah-langkah taktis, selain mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu maka DPR RI dan presiden harus segera menggelar rapat konsultasi, sehingga segera bisa diatasi `kesan` kegamangan politik dan sekaligus menjawab keputusan MK dalam format politik," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini di Jakarta, Rabu. Pentingnya menjawab keputusan MK dalam format politik, khususnya soal Pilkada, menurutnya, sangat strategis sifatnya, agar jalannya demokrasi di sini benar-benar khas Indonesia, bukan karena didikte pihak mana pun. "Lepas dari pro dan kontra yang muncul, ada agenda besar yang harus diselesaikan, yakni membuat format pelaksanaan Pilkada yang belum dimulai tahapannya," tambah Ferry Mursyidan Baldan. Satu-satunya jalan, menurut politisi senior Partai Golkar ini, yakni harus dengan membuat undang undang (UU). "Apakah revisi UU yang telah ada, atau melahirkan Perpu. Tapi saya mengusulkan untuk melakukan revisi terbatas atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di-`review` oleh MK itu," ujar Ferry Mursyidan Baldan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007