Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai keterangan yang disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis bukanlah bukti baru (novum) yang memenuhi syarat bagi Anas Urbaningrum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, ada fakta sidang berdasarkan saksi Yulianis halaman 639-698, salah satunya mengenai uang 1,2 juta dolar AS yang diambil kembali oleh Neneng Sri Wahyuni, jadi ini bukan hal baru dalam sidang," kata JPU KPK Arief Suhermanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Arief menyampaikan hal itu dalam sidang PK yang diajukan Anas dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Anas hari ini menghadirkan saksi Yulianis. Yulianis memberikan keterangan bahwa dari uang sebesar Rp30 miliar dan 5 juta dolar AS yang ia bawa ke kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
Dari jumlah tersebut, Rp30 miliar kembali lagi ke rekening perusahaan Permai Grup, dan yang terpakai hanya 1,8 juta dolar AS sedangkan 1,2 juta dolar dibawa oleh Neneng di mana 758 ribu dolar AS ambil Neneng dan 500 ribu dolar AS dibawa ke brankas perusahaan.
Uang yang dimasukkan ke rekening perusahaan itu dikerjakan oleh bawahan Yulianis yaitu Oktarina Fury.
"Pengembalian ke bank itu tidak dicatat oleh KPK tapi saat di persidangan Pak Anas dan Pak Nazar sudah diterangkan. Pengembalian oleh Oktarina Fury jadi bisa ditelusuri di banknya," tambah Yulianis.
"Jadi sudah disampaikan dalam persidangan?" tanya jaksa Arif.
"Secara lisan iya, tapi pengembalian tidak saya jelaskan di BAP," jawab Yuliani.
"Selain saksi, ada saksi lain yang tahu?" tanya jaksa Arief.
"Ada, ada Oktarina Fury silakan saja tanya staf-staf saya, karena mereka yang setor uang ke bank," jawab Yulianis.
"Dalam sidang disampaikan uang yang diambil dan dikembalikan lagi tapi tidak disampaikan secara rinci pengembalian ke bank apa saja dan jumlahnya berapa," kata Anas.
Sidang dilanjutkann pada 8 Juni 2018 dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yaitu mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang serta pemeriksaan ahli.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018