Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono di Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis, mengatakan alasan perubahan tiga dari lima gambar seram tersebut karena gambar sebelumnya dinilai kurang efektif dalam mencegah orang mengonsumsi rokok.
"Amanat dari Permenkes dan PP 109 2012, dalam empat tahun evaluasi efektivitas gambar yang ada. Kita maksimalkan gambar dengan kejadian di Indonesia. Melalui kementerian, lembaga swadaya, dan para pemerhati, PHW diganti," kata Anung.
Dia menjelaskan dua gambar peringatan kesehatan tetap dipertahankan karena dinilai masih efektif dalam pencegahan dan pengendalian prevalensi rokok.
Anung menjelaskan pemerintah telah melakukan survei untuk mengukur ketidakinginan dan kengerian masyarakat untuk merokok ketika melihat gambar seram tersebut.
"Dua masih dirasakan efektif untuk mencegah menggunakan rokok, karena ada nilainya. Kalau yang sudah tidak menakutkan lagi gambarnyaa kita cari gambar lain, ketemu dua di antaranya di Indonesia," kata Anung.
Dia menjelaskan perubahan gambar peringatan tersebut akan diimplementasikan oleh industri rokok dalam kurun waktu enam bulan sampai satu tahun.
Anung juga menerangkan pemerintah tengah mengupayakan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam revisi tersebut juga akan dibahas perluasan gambar peringatan bahaya merokok di kemasan rokok dari yang saat ini hanya 40 persen menjadi 60 sampai 75 persen dari keseluruhan kemasan.
Baca juga: Gambar seram bungkus rokok tuai beragam tanggapan
Baca juga: Mulai besok bungkus rokok berubah
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018