Bandung (ANTARA News) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-dua dan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2018.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dadang Suharto mengatakan, pemberian keringanan BBNKB kedua dan denda PKB kali ini ditargetkan dapat menghasilkan pendapatan daerah dari dua sektor tersebut sebesar Rp750 miliar.
Sebagai perbandingkan, kata Dadang, Bapenda Jawa Barat berhasil mendapat Rp936 miliar dari kegiatan serupa beberapa tahun lalu.
"Jadi keringanan yang diberikan hanya untuk dua bulan. Kalau terlalu lama dan leluasa, nanti keenakan. Dua bulan ini cukup efektif untuk meraih target menyerap angka penunggak pajak sebanyak 1,6 juta orang, minimalnya," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan pembebasan BBNKB kedua dan denda PKB ini untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah.
Menurut dia selama ini banyak masyarakat yang melakukan jual-beli kendaraan, tetapi kendaraannya belum balik nama.
"Karena harus pake biaya, banyak orang yang membiarkan saat membeli kendaraan, masih menggunakan nama pemillik asalnya. Identifikasinya jadi sulit dan wajib pajaknya siapa," kata dia.
Aher mengatakan itulah sebabnya pihaknya membebaskan biaya BBNKB pada jangka waktu tertentu namun pada saat yang sama, mereka harus membayar beban pajaknya, tanpa denda dan bea.
Kendaraan yang belum membayar PKB sampai setahun atau bahkan lima tahun pun, kata Aher, akan dibebaskan dari denda, jika membayar tagihan pajak kendaraannya pada Juli dan Agustus 2018.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018