Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan alokasi anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 miliar.
"Beban THR PNS Jawa Barat sekitar Rp200 miliar. Komponennya, THR itu kan take home pay, gaji pokok, dan tunjangan jabatan," kata Aher seusai menghadiri peluncuran Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Komplek Bappenda Jawa Barat Kota Bandung, Kamis.
Aher memastikan pencairan THR bagi PNS Jawa Barat akan dilakukan pada awal Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Menurut dia, program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Bappenda Jawa Barat dari 1 Juni- 31 Agustus nantinya akan dialokasikan untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
"Memang (pembebasan BBNKB dan denda PKB untuk membayar THR PNS). (Anggaran THR PNS dari) APBD. Artinya THR itu dari ABPD, kalau kita tidak kreatif artinya kita ambil dari APBD yang lama atau yang ada, ini kan mengurangi kegiatan yang ada," kata dia.
Ia tidak ingin beban THR PNS malah berdampak pada pengurangan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemda sehingga perlu melakukan inovasi seperti kegiatan tersebut.
"Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing dan kita inovasinya ini, meluncurkan program pembebasan BBNKB dan denda PKB," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 bagi sekitar 13 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah.
"Insya Allah sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," kata Iwa Karniwa beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Iwa mengatakan, selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada.
Namun, untuk mekanisme pencairannya, ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres). "Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada," tuturnya.
Baca juga: Jabar pastikan dana THR PNS sudah tersedia
Baca juga: Pemerintah beri THR pensiunan ASN
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018