Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon kepala daerah melalui jalur independen atau tidak melalui partai politik, kata Mensesneg Hatta Radjasa. "Belum ada, kan masih baru kemarin putusannya dikeluarkan," katanya, setelah menemui Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Rabu. Menurut Hatta, pada dasarnya pemerintah tidak bisa menolak keputusan MK, karena putusan tersebut bersifat final. Namun, dia memastikan akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menentukan mekanisme pilkada. "Makanya nanti kita bicarakan," katanya. Hatta mengatakan sebenarnya bisa dibuat aturan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, katanya, diperlukan koordinasi antarlembaga negara untuk menentukan aturan apa yang akan digunakan. Hatta belum bisa memastikan kapan koordinasi yang dimaksud akan dilakukan. Dia hanya menegaskan koordinasi akan diikuti oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. "Yang penting jangan sampai tidak ada yang mengatur soal itu. Tentu pemerintah merespon soal-soal itu," kata Hatta. Ketika ditanya pentingnya kejelasan aturan karena akan ada pilkada di sejumlah daerah dalam waktu dekat, Hatta menyarankan agar pilkada itu tetap harus dijalankan. Namun dia tidak merinci aturan apa yang akan digunakan dalam pelaksanaan pilkada-pilkada tersebut. Berdasar catataan, dalam kurun 2007-2008 saja, tercatat 14 daerah akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. "Yang berjalan biarkan berjalan," katanya singkat. Lebih lanjut Hatta menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan komentar tentang putusan MK terkait calon independen dalam pilkada. "Saya belum sempat berbicara tentang itu. Beliau masih di Korsel," ujar Hatta. Sebelumnya, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk mengisi kekosongan hukum. Kekosongan hukum tentang syarat calon independen untuk mengikuti pilkada, menurut Jimly, bisa ditafsirkan sebagai kegentingan yang memaksa apabila peraturan soal itu belum ada menjelang berlangsungnya pilkada di suatu daerah. Perppu yang mengatur syarat calon independen itu bisa diberlakukan selama DPR belum merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (*)

Copyright © ANTARA 2007