"Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Alasan pemberian disebut, kata Febri sebagai ucapan terimakasih.
Pihaknya pun memberikan apresiasi terhadap kepatuhan pelaporan gratifikasi tersebut.
"Sekaligus KPK mengingatkan seluruh pejabat, termasuk di Kementerian Pertanian agar mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001," ucap Febri.
Ia menyatakan Kementerian Pertanian telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan.
"Unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementerian Pertanian mewaspadai praktek-praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," kata Febri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018