"Dengan adanya UU Antiterorisme, penanganan masalah terorisme di Indonesia harus lebih baik. Sifat pengayoman dan kearifan lokal harus diutamakan, tidak boleh `overacting`," kata Suhardi dikutip dari siaran pers, Kamis.
Menurutnya, keberadaan UU Antiterorisme bertujuan mengayomi masyarakat dari segala bentuk tindakan terorisme. Karena itu, seluruh pihak yang terkait juga harus bisa mengemban amanat UU ini agar tidak menimbulkan sikap tidak baik di mata publik.
Dengan mengedepankan pengayoman dan kearifan lokal, serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), Suhardi optimistis penanganan terorisme bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Kepala BNPT tekankan tiga elemen kunci penanggulangan terorisme
Menurut dia, tugas pemerintah selanjutnya adalah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka mengisi pasal-pasal UU Antiterorisme yang masih menimbulkan multitafsir.
Pembuatan PP itu sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang terlalu banyak dan bersifat diskresioner. Apalagi definisi terorisme dalam UU itu ditambah dengan motif, yaitu politik, ideologi, dan gangguan keamanan.
"Ini harus dilakukan agar jangan sampai keliru memberikan definisi terhadap motif dan perspektif implementatifnya. Harus dirumuskan secara benar karena kalau salah mengartikulasikan, terutama dalam penegakan hukum tidak mendekati rasionalitas dan tidak masuk akal, akan jauh dari harapan masyarakat," katanya.
Baca juga: Ryamizard-James N Mattis bahas penanggulangan terorisme di Hawaii
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018