"Hari ini dilakukan pelimpahanan berkas dan barang bukti untuk tersangka Nyono Suharli Wihandoko dalam kasus suap Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Febri mengatakan bahwa sidang terhadap Nyono akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Hingga menjelang jadwal sidang, sementara yang bersangkutan tetap dalam penitipan penahanannya di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Febri.
Sejak kasusnya disidik, kata dia, total sekitar 31 saksi telah diperiksa. Nyono sendiri telah tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 20, 21, dan 27 Februari 2018.
Adapun unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2014-2019, asisten I Pemkab Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, Kepala Rumah Sakit, dokter, Kepala Puskesmas di lingkungan Kabupaten Jombang, dan PNS lainnya di lingkungan Kabupaten Jombang
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sebagai pemberi mantan Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan sebagai penerima Nyono Suharli Wihandoko.
Inna sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.
Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018