Bekasi (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Jawa Barat akan mengaplikasikan teknologi peta elektronik untuk mengukur jarak secara akurat terkait persyaratan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019.
"Teknologi tersebut digunakan saat dilakukan seleksi pendaftar yang akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah," kata Kepala Cabang Disdik Jabar Wilayah III Heri Panzila di Bekasi, Rabu.
Hal itu dikatakannya di depan kepala SMA, SMK se-Kota Bekasi yang mengikuti sosialisasi PPDB di Aula SMAN 2.
Menurut dia, teknologi itu baru diaplikasikan pada PPDB tahun ini, jadi penentuan poin tidak lagi memperhatikan kesamaan RT/RW, kelurahan, atau kecamatan, tapi melihat jarak yang lebih riil.
Pengukuran jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju itu akan dihitung saat dilakukannya pendaftaran di hadapan operator.
Pendaftar akan menentukan koordinat tempat tinggalnya untuk selanjutnya bisa diperoleh hasil perhitungan jarak riilnya.
"Jadi pastikan saat mendaftar, koordinat ini ditentukan langsung oleh peserta. Ini akan menjadi salah satu indikator penentu dan juga menjadi tugas ekstra bagi operator," katanya.
Namun demikian, Heri menegaskan bahwa jarak tempat tinggal ke sekolah bukanlah satu-satunya penentu utama penilaian terhadap pendaftar, sebab setelah menghitung jarak, Nilai Hasil Ujian Nasional tetap diperhatikan.
"Jadi jika poin jaraknya sama, pemeringkatan selanjutnya tetap akan memperhatikan NHUN. Namun jika ternyata masih sama juga, baru dilihat nilai per mata pelajaran, dengan urutan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, baru kemudian Matematika," katanya.
Pemeringkatan berdasarkan jarak juga NHUN ini berlaku untuk pendaftar yang memanfaatkan jalur NHUN murni yang kuotanya sebesar 50 persen, jalur prestasi sebesar 10 persen, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebesar 20 persen, dan jalur warga setempat 5 persen.
Heri menambahkan, untuk jalur prestasi, komponen jarak hanya mendapatkan porsi penilaian 30 persen, sementara prestasi yang diraih berkontribusi pada 70 persen penilaian.
Untuk jalur KETM, tidak ada pemeringkatan kemiskinan pendaftar, namun tetap dengan memperhatikan jarak serta NHUN.
Baca juga: Pemda diminta terapkan peraturan PPDB baru
Baca juga: Kemdikbud: zonasi kriteria utama penerimaan siswa baru
Baca juga: Anies tinjau pelayanan penerimaan peserta didik baru
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018