"Itu ada sebanyak 805 ribu KTP elektronik rusak dan tak terpakai dari seluruh daerah Indonesia yang mesti dipotong bagian sisi kanan atas," kata Kepala Bagian Umum Ditjen Dukcapil Kemendagri, Emmy Yuwati di Cibinong, Rabu.
Menurut dia, dalam pelaksanaan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak Senin (28/5) hingga sekarang. Dan pada saat ini baru dapat terselesaikan sekitar 56 kardus dari totalnya 2.800 KTP-e.
Hal ini memang harus dilakukan secara cepat dan paling lambat dalam waktu kurang dari sepuluh hari dapat terselesaikan. Sehingga menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap KTP elektronik yang rusak atau invalid disalahgunakan untuk kepentingan terntentu.
Selain itu, upaya pemusnahan 805 ribu KTP-e juga sebagai antisipasi adanya rumor tentang penggelembungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Baca juga: Mendagri perintahkan jajarannya selidiki KTP-e tercecer
Oleh sebab itu, dengan adanya permasalahan KTP-e tercecer di jalan sebenarnya adalah salah satu faktor ketidaksengajaan. Maka dalam hal ini pemusnahan tersebut juga dilakukan monitoring dari Polres Bogor guna falidasi.
"Ini memang sudah saatnya dimusnahkan, tetapi ada kendala dari setiap daerah dimana belum menyerahkan KTP-e yang rusak ke Dirjen Dukcapil," katanya.
Ia menambahkan pemusnahan tersebut memang belum dilakukan secara serentak, karenanya masih ada kendala hukum yang belum kunjung selesai. Sehingga beberapa barang masih berada di gudang.
"Hal ini dikhawatirkan, bila penegak hukum memerlukan barang bukti tambahan berupa KTP-e maka dapat diberikan, tapi kalau sudah dimusnahkan maka akan susah dan jadi masalah baru lagi," katanya.
Baca juga: Polres Bogor sudah amankan KTP-e yang tercecer
Namun dengan adanya surat perintah pemusnahan dari Kementrian Dalam Negeri, maka pada hari Senin (29/5) sudah terlaksana.
Lanjut Emmy menjelaskan dalam hal ini juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait adanya masalah KTP-e yang tercecer pada saat pengiriman ke gudang.
Namun pada intinya, pemusnahan memang sudah terlaksana guna menjawab adanya rumor yang berkembang baik pada media sosial, media massa, televisi, dan lain sebagainya. Bahwa hal ini tidak ada sangkutpautan dengan Pilkada serentak 2018.
Baca juga: Polisi harus segera selidiki kasus KTP elektronik tercecer
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018