"Surat Keputusan (SK) lima daerah lain yang memiliki embarkasi haji tahun ini sudah diteken. Sementara untuk Riau diberi deadline untuk melengkapi persyaratan namun tidak kunjung mengajukan ke pusat persyaratan yang diminta," kata Abdul Wahid di Pekanbaru, Rabu.
Hal tersebut dikatakan Politisi PKB Riau itu, dari hasil pertemuannya dengan bidang haji di Kemenag RI yang menginformasikan kesempatan Riau untuk embarkasi haji antara tahun ini sudah tidak ada, karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta.
Legislator asal Indragiri Hilir itu mengatakan, seharusnya Riau masuk dalam enam daerah di Indonesia yang memiliki embarkasi haji tahun ini, namun pihak Kanwil Kemenag Riau tidak ada mengajukan ke pusat. Sehingga hanya lima daerah yang disetujui embark haji antara.
"Pusat beri deadline. Setelah dilengkapi Pemprov Riau embarkasi itu, ternyata Kanwil Kemenag Riau tidak ada memberi kabar ke pusat soal kesiapannya, sehingga SK sudah diteken dan Riau tudak masuk, seperti itu penjelasan dari bagian haji tadi," paparnya.
Baca juga: 52 jamaah calon haji Riau ikut tarwiyah
Dia meminta agar SK tersebut direvisi, karena Riau sudah tidak ada halangan untuk menjadi embarkasi haji antara. "Mereka bersedia merevisi, tapi mereka tidak bisa janji, untuk memastikan bahwa itu bisa direvisi," sebutnya.
Dia berjanji akan kembali mendatangi Kemenag RI bersama anggota dewan lainnya di Komisi IV, yakni Asri Auzar dan Markarius Anwar untuk memperjuangkan agar embarkasi haji antara di Riau terealisasi.
"Kamis (31/5) besok saya diminta untuk bertemu dengan Dirjennya. Saya akan kesana dengan beberapa orang anggota dewan lainnya di Komisi IV," ujar Wahid.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau Ahmad Supardi Hasibuan yang dikonfirmasi membantah pihaknya tidak melakukan komunikasi kepada Kemenag RI.
"Justru kita sudah berkali-kali ke sana, sebelum SK diterbitkan. Mungkin belum memenuhi syarat, makanya tidak dikeluarkan. Bukan karena kami tak ada komunikasi," ujarnya.
Baca juga: Riau akan tanggung transportasi ke embarkasi haji
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018