“Pekerjaan Dewan Pengarah (BPIP) itu bukan pekerjaan fisik, tetapi pekerjaan pemikiran. Jadi semua pengarah itu orang-orang senior yang negarawan, dihormati. Jadi jangan dibenturkan dengan gaji,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Wapres menjelaskan bahwa gaji anggota Dewan Pengarah BPIP tidak bisa dibandingkan dengan upah menteri, karena gaji bersih yang diterima para menteri lebih tinggi daripada Ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP.
“Menteri itu memang take home pay-nya kecil, tetapi ada tunjangan kinerja, tunjangan rumah dan sebagainya. Jadi kalau ditotal, (gaji) menteri juga mungkin lebih tinggi dari (gaji) Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) dan bapak-bapak anggota Dewan yang lain,” jelasnya.
Jusuf Kalla menambahkan bahwa gaji pokok yang diterima Dewan Pengarah BPIP dan para menteri adalah sama, hanya mekanisme pemberiannya saja yang berbeda sehingga terlihat seolah-olah penerimaan Dewan Pengarah BPIP lebih tinggi.
“Kalau BPIP semua dijadikan satu, sedangkan kalau menteri terpisah-pisah. Dan bagi kita semua, ini nanti memberikan kerangka pedoman bahwa gaji yang sesuai untuk negarawan ya seperti itu, tidak boleh berlebihan,” kata Wapres Jusuf Kalla.
Baca juga: Moeldoko: BPIP diperlukan untuk tangkal radikalisme
Baca juga: Presiden: gaji pejabat BPIP sudah dikalkulasi Kemenkeu
Baca juga: PPP yakini Megawati tidak minta gaji
Pada Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 terungkap bahwa Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan sebesar Rp112.548.000 sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hak keuangan tersebut belum diberikan kepada ketua dan seluruh anggota Dewan Pengarah sejak ditetapkannnya lembaga itu pada Juni 2017.
“Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan gaji pokok seluruh pejabat negara pada dasarnya sama, yakni sebesar Rp5 juta, namun yang membedakan adalah nilai tunjangan yang diterima masing-masing pejabat, termasuk Dewan Pengarah BPIP dan menteri.
Baca juga: Seginilah gaji Megawati Soekarnoputri di BPIP
Baca juga: Megawati belum terima gaji serupiah pun, kata Menkeu
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018