Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda nonaktif Muchlis Adjie ditahan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu karena disangka terlibat peredaran narkoba.

Muchlis Adjie diduga mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus.

BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.

Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga mengatakan sedikitnya ada tiga kali transaksi uang dari Marzuli kepada Muchlis.

"Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Semua ini sedang kami telusuri, berapa nominalnya," ujar Tagam.

Muchlis dijerat dengan pasal 114, dan 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, BNNP juga mengamankan empat buku rekening empat bank milik Muchlis Adjie.

Penyidik BNN juga membuka peluang ada pidana pencucian uang dalam perkara ini.

Baca juga: BNNP Lampung periksa Kalapas Kalianda

Pewarta: Budisantoso Budiman dan Ardiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018