Pekanbaru (ANTARA News) - Kapolda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi dalam sebuah pertemuan dialog dengan aktivis lingkungan hidup di Pekanbaru, Selasa, membeberkan temuan tumpukan kayu yang jumlahnya jutaan meter kubik di tengah hutan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). "Pada Sabtu (21/7) lalu kami melakukan peninjauan lapangan ke wilayah Indragiri Hilir dengan helikopter dan menemukan tumpukan kayu berjumlah sekitar satu juta meter kubik. Kayu ini diduga ilegal berada di tengah hutan dan jauh dari akses jalan umum," ungkap Kapolda saat berbicara dalam Judicial Workshop for Forest yang digelar WWF Indonesia Program Riau. Menurut dia, tumpukan kayu dari berbagai jenis itu terlihat sepanjang tujuh kilometer dengan tinggi sekitar dua meter. "Lokasinya jauh dari jalan umum dan dapat diketahui melalui udara. Setelah dicek berada di areal PT Bina Duta Laksana (BDL)," katanya. Pihak perusahaan saat ditanya perihal tumpukan kayu yang telah mereka tebang tidak bisa menunjukkan perizinan yang mereka miliki. Hanya izin dari Bupati Inhil yang ditunjukkan. Padahal, lanjut Kapolda, dalam penebangan kayu di hutan harus ada izin lokasi, izin tebang dan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Perizinan untuk usaha tersebut tidak hanya dari bupati tetapi dari Menteri Kehutanan. "Perusahaan memiliki dokumen amdal fiktif. Amdal tersebut dikeluarkan dari Bapedal Riau tetapi tidak ada tanda tangan, begitu juga lokasi kayu, saya yakin perizinannya hanya main tunjuk saja," ungkap Kapolda. Menurut dia, kawasan yang dibabat PT BDL adalah kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari dua meter sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan gambut dengan kedalaman di atas dua meter merupakan kawasan lindung gambut. Ia menyatakan hasil temuannya itu ditindaklanjuti dengan penyegelan kayu dan penyidikan. Pihaknya juga telah mengamankan beberapa pekerja perusahaan yang ada di lokasi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007