Tokyo (ANTARA News) - Jepang melaporkan dugaan pelanggaran sanksi yang dilakukan oleh Pyongyang ke Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah mendapati pemindahan kargo yang melibatkan kapal tanker Korea Utara menurut Kementerian Luar Negeri di Tokyo pada Selasa (29/5).
Itu merupakan insiden kelima dalam tahun ini yang dilaporkan Tokyo berkenaan dengan pemindahan kargo oleh kapal Korea Utara, yang dinilai melanggar sanksi terkait program nuklir dan rudal balistik Pyongyang.
Menurut Kementerian Luar Negeri Jepang, sebuah pesawat patroli militer memata-matai tanker berbendera Korea Utara itu bersama sebuah kapal kecil yang tidak diketahui kebangsaannya – tetapi tampak mengibarkan sesuatu "mirip" bendera China – di Laut China Timur pada malam 19 Mei.
"Pemerintah (Jepang) menduga kuat mereka sedang memindahkan barang, yang dilarang oleh sanksi PBB" menurut pernyataan kementerian yang dikutip AFP.
Kementerian menyebutkan tanker Korea Utara tersebut bernama JI SONG 6, salah satu dari kapal yang tidak diizinkan mendapat akses ke pelabuhan internasional oleh Dewan Keamanan PBB.
Pyongyang menjadi subjek bagi serangkaian sanksi PBB, termasuk larangan bagi semua anggotanya untuk memfasilitasi atau terlibat dalam pemindahan barang dari kapal ke kapal ke atau dari kapal berbendera Korea Utara.
Klaim Tokyo disampaikan di tengah kesibukan mendadak menjelang rencana pertemuan puncak antara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang dijadwalkan berlangsung 12 Juni di Singapura. (mu)
Baca juga:
Jepang pulihkan hubungan dengan Korut jika dua syarat ini dipenuhi
Jepang jatuhkan sanksi tambahan terhadap Korea Utara
Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018