Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, penerapan keputusan Makhamah Konstitusi (MK) yang meloloskan permohonan pengajuan calon kepala daerah independen tidak berasal dari partai politik masih menunggu aturan baru. Saut Situmorang di Gedung Depdagri Jakarta, Selasa, mengatakan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus disempurnakan, bisa dengan peraturan pengganti undang-undang atau revisi UU yang bersangkutan setelah ada keputusan dari MK. "Saya yakin, pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti keputusan MK secepatnya," katanya tanpa menyebutkan target waktu. Namun, Saut mengatakan pihaknya belum menerima hasil dari putusan MK. "Kita (Depdagri) belum menerimanya. Nanti setelah kita terima akan kami pelajari, untuk kemudian diputuskan apakah dikeluarkan peraturan penganti undang-undang atau UU," ujarnya. Ia menjelaskan, jika dilakukan revisi UU 32 tahun 2004 dan perpu, maka harus masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) dan diperlukannya konsultasi publik. "Hal itu tidak bisa dilakukan seperti membalik telapak tangan. Keputusan MK kan, baru kemarin," ujarnya. Tentang adanya kekhawatiran pilkada diundur untuk menunggu peraturan diberlakukannya calon independen, Saut mengatakan pengunduran pilkada tidak mudah dilakukan karena harus ada pengajuan penjabat tiga orang yang dicalonkan dan hal itu akan sangat rumit. Sejumlah daerah akan melakukan pilkada pada tahun 2007, yakni dua provinsi dan 19 kabupaten/kota. Dua provinsi itu DKI Jakarta (kepala daerah berakhir Agustus) dan Provinsi Maluku Utara (kepala daerah berakhir November).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007