"Karena keteladannya, saudara Bakri kami tunjuk sebagai petugas haji tahun ini," kata Direktur Bina Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag Khoirizi H Datsir di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan penunjukkan tersebut bukan hadiah dari Kemenag. Dia ditunjuk agar bisa menjadi contoh saat menjalankan tugasnya di Tanah Suci karena rekam jejaknya yang baik.
Bakri adalah Penghulu Muda di KUA Kecamatan Trucuk, Klaten, Solo, Jawa Tengah yang telah bertugas selama 13 tahun.
Berdasarkan catatan Kemenag, Bakri telah melaporkan penerimaan gratifikasi sebanyak 59 kali ke KPK sejak 2015.
Upaya itu dilakukan lulusan STAIN Surakarta itu setelah ada kebijakan tentang gratifikasi dari Inspektorat Jenderal Kemenag. Gratifikasi yang dilaporkannya itu jumlahnya bervariasi. Sekali menjadi penghulu menikahkan Bakri mendapat gratifikasi Rp25 ribu-200 ribu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tahun ini sempat memberi penghargaan kepada Bakri selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) berintegritas yang diserahkan pada 2 April.
Bakri dikenal sebagai penghulu yang memberi pengertian kepada masyarakat saat mengundang penghulu menikahkan di luar kantor KUA agar tidak perlu memberi uang tambahan di luar biaya wajib Rp600 ribu.
Dia menjelaskan uang Rp600 ribu yang sudah disetorkan kepada negara itu sudah termasuk biaya transportasi dan jasa profesi.
Bakri mengatakan kedua orang tuanya mengajarkannya agar jujur.
Tindak korupsi, kata dia, memprihatinkan di Indonesia sehingga untuk memberantasnya harus dimulai dari diri sendiri.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018