Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan mengingatkan pedagang, khususnya distributor agar tidak menimbun kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan gejolak harga.

"Kami ingatkan pedagang, pelaku usaha, maupun distributor, tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan kenaikan harga," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Ramli Simanjuntak di Banda Aceh, Selasa.

Tindakan tegas dapat diberikan kepada mereka yang dengan sengaja menimbun barang dagangannya, katanya.

Sanksi tegas ini, lanjut dia, pernah diberikan kepada sebuah perusahaan penggemukan sapi, yang menahan sapinya untuk tidak dipotong, sehingga menyebabkan kenaikan harga cukup tinggi.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebab, jika terjadi kenaikan harga, yang sangat dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen," katanya.

KPPU, kata dia, terus memantau harga-harga pangan di pasaran serta pergerakan pasokan dari pelaku usaha besar kepada pedagang. Pemantau ini untuk memastikan terjadinya distribusi barang dan tidak terjadi penimbunan.

"Kami sudah mendata siapa saja pelaku usaha besarnya serta alur pasokannya. Jadi, kami pantau terus pasokannya dan harga di pasaran," katanya.

Ia mengimbau pelaku usaha, baik pedagang, distributor, dan lainnya, tidak perlu menahan pasokan, sehingga menyebabkan kenaikan kebutuhan pokok di masyarakat.

"Jangan mencari keuntungan yang tinggi dari masyarakat. Carilah keuntungan yang wajar-wajar saja. Kalau kami temukan ada yang bermain, KPPU akan memperkarakannya," katanya.

Baca juga: KPPU dalami kasus percaloan gas di Medan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018