Medan (ANTARA News) - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, mengamankan 21 bal ganja asal Aceh yang akan diedarkan di Provinsi Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Senin, mengatakan petugas juga mengamankan tersangka yang membawa ganja itu, berinisial SBR (35) warga Dusun Makmur, Desa Rawa Itek, Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa itu, menurut dia, terjadi di Jalan Medan-Siantar Terminal Bus Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/5) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, seorang lelaki yang membawa ganja dari Aceh yang menggunakan angkutan Bus Makmur.
"Kemudian, anggota Opsanal Satreskrim menindak lanjuti laporan warga itu, dan melakukan pemeriksaan salah seorang penumpang yang dicurigai tersebut, ujar AKBP Tatan.
Ia mengatakan, petugas langsung mengamankan dan memeriksa barang yang dibawa SBR, dan ternyata ditemukan satu kardus yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah, serta di dalamnya terdapat 21 bal diduga ganja.
"Pengakuan tersangka, bahwa narkoba itu dibawa dari Aceh punya rekannya yang bernama Caha yang bertempat tinggal di Desa Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ucap mantan Wakapolrestabes Medan.
Tatan menjelaskan, barang "haram" itu, akan dibawa ke daerah Sorek, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang akan diberitahu oleh Caca setelah sampai di tempat.
Dari kegiatan mengantar barang narkoba itu, tersangka mendapat upah sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah per bal.
" Tersangka dan barang bukti 21 bal ganja telah diserahkan ke Satreskrim Polres Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018