Bandung (ANTARA News) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Jawa Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan opini WTP kali ini merupakan raihan ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2011.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017. BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017," kata Moermahadi dalam rapat paripurna tersebut.
"Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang ketujuh kalinya bagi Provinsi Jawa barat," lanjutnya.
Raihan Oini WTP ini, kata Moermahadi sesuai dengan ukuran kinerja akuntabilitas yang diberikan Kementerian PAN RB kepada Pemda Provinsi Jawa Barat. Nilai akuntabilitas kinerja Provinsi Jawa Barat mendapat nilai "A".
"Kinerja Lakip yang dibuat oleh Kemenpan RB itu juga `A`. Jadi, memang progressnya itu sesuai semua dengan yang disampaikan teman-teman (BPK), hasil pemeriksaannya memang WTP," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Moermahadi juga menjelaskan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam LKPD Jabar TA 2017. Meskipun hal itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Temuan tersebut terdiri dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang dimuat dalam Buku II LHP atas SPI dan Buku III LHP atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
"Catatan penting dalam pemeriksaan (LKPD) tidak mungkin sempurna, ada catatan penting tapi tidak banyak mempengaruhi. Tapi apa yang saya lihat pengaruhnya tidak bisa mempengaruhi dalam laporan keuangan secara keseluruhan," tutur Moermahadi.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP, menurut Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, Moermahadi juga mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP.
Dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tidak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Hingga saat ini, Moermahadi mengatakan di antara provinsi lain hanya Jawa Barat yang telah meraih Opini WTP tujuh kali berturut-turut.
"Belum ada (provinsi lain), baru Jawa Barat. Saya juga bilang tadi ke Pak Gub. kalau langit itu ada tujuh lapis, sampai lapis ketujuh Pak Gub. pas habis pas tujuh itu," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI kembali raih WTP setelah empat tahun
Baca juga: Pemprov Jatim raih opini WTP kali ketujuh
Baca juga: BPK beri opini WTP kepada Bank Indonesia
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018