"Saat ini pelaku yang memviralkan selebaran hoax itu via media sosial sudah kami ringkus, tinggal aktor intelektualnya yang sedang kita kejar," kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, di Bekasi, Senin.
Selebaran provokatif yang dimaksud mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi (GPKB Forendi) yang disebarluaskan melalui sejumlah media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Selebaran berisi lima poin pemberitahuan itu ditujukan kepada umat muslim di Kota Bekasi yang bertujuan memprovokasi untuk tidak memilih pasangan nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto.
Dikatakan Widjonarko, perbuatan S dan rekannya diduga kuat ingin memecah-belah masyarakat di Kota Bekasi melalui momentum Pilkada.
Saat ditanya apakah S berasal dari salah satu pengurus partai politik atau tim sukses kandidat Pilkada, Widjonarko belum mau berkomentar panjang terkait hal itu.
"Yang jelas S ini adalah pekerja swasta. Untuk DPO masih kita kejar, sebab dia yang merumuskan dan embuat tulisan dalam selebaran provokatif itu," katanya.
Menurut keterangan S kepada polisi, tersangka menyebarluaskan kabar bohong itu melalui tujuh grup akun media sosial Whatsaap selama sepakan berturut-turut.
Dikatakan Widjonarko, penangkapan terhadap S dilakukan di rumahnya kawasan Rawalumbu, Bekasi.
Menurut Widjonarko, S diduga terlibat dalam menyebarkan berita atau informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Barang bukti yang kami amankan berupa ponsel merk samsung J7 Prime warna putih dan tujuh akun Whatsaap yang dipakai S untuk memviralkan kabar bohong itu," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018