Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang tukang ojek karena berperan pula sebagai mucikari di sebuah hotel wilayah perkotaan Karawang.
"Tersangka (Kusnadi) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat ekspose pengungkapan kasus itu, di Mapolres Karawang, Senin.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada lelaki yang berminat melalui sambungan telepon. Saat itu, anggota polisi sedang melakukan penyamaran, yakni sebagai pemesan wanita.
Jeda beberapa saat, setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp500 ribu, anggota polisi yang menyamar itu datang ke lokasi, yakni di depan sebuah hotel.
Di lokasi, anggota polisi yang menyamar itu menyerahkan uang senilai Rp100 ribu kepada tersangka, sebagai uang komisi. Tak lama kemudian, petugas langsung menangkap tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar kuitansi pembayaran sewa kamar hotel dan kolam renang, serta satu unit handphone.
Kapolres mengatakan, atas tindakannya itu tersangka diancam pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296, 506 KUHP.
Tersangka Kusnadi mengaku sudah menjalani peran sebagai mucikari sejak dua tahun terakhir. Dari setiap transaksi seks, ia hanya mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang ojek konvensional yang mangkal di wilayah perkotaan Karawang. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan, ia biasa menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada laki-laki yang berminat.
"Saya hanya dapat uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi. Lumayan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri," kata dia pula.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018