"Harus dipastikan proses diversi dengan menitikberatkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Komisioner KPAI Putu Elvina di Jakarta, Senin.
Dalam Pasal 5 Ayat (3) UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi dalam kasus dengan ancaman dibawah tujuh tahun.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Putu mengatakan, perlu dipahami motif dan latar belakang anak melakukan tindakan tersebut.
Menurut dia, perlu disadari bahwa diusia tersebut anak mudah dipengaruhi oleh teman-teman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai bentuk pengakuan atau ingin diakui oleh rekan-rekannya.
Perbuatan yang bersifat tantangan, uji nyali bahkan sampai tindakan melanggar hukum kadang menjadi media pembuktian dalam pergaulan.
Sementara risiko atau dampak dari perbuatan tersebut sering tidak diperhitungkan karena dorongan emosional lebih dominan dibanding dengan kemampuan logis dalam merespon atau menyikapi stimulus yang mereka terima dari teman sebaya.
"Apa yang melandasi remaja S melakukan tindakan tersebut dilandasi beberap hal seperti faktor psikologis, lingkungan dan keluarga," tambah dia.
Upaya yang penting, yakni mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif dan santun oleh orang tua, sekolah maupun para pengguna media sosial agar anak dapat terlindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan medsos.
Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya di kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).
Baca juga: Ini saran KPAI soal sanksi bagi remaja hina Presiden Jokowi
Baca juga: Polda Metro Jaya amankan pria yang hina Presiden Jokowi
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018