Mobil dinas yang belum dikembalikan Makmun Ibnu Fuad itu jenis Toyota Land Cluiser bernomor polisi M 330 HP. Ia mestinya mengembalikan mobil itu sejak tidak menjabat sebagai Bupati Bangkalan. "Kami di belum bisa menarik secara paksa mobil tersebut, karena belum memiliki landasan sebagai pijakan hukum untuk menarik paksa mobil tersebut," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan Syamsul Arifin di Bangkalan, Senin.
Beberapa hari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan memang memeriksa semua kendaraan roda empat milik aset pemkab. Namun, mobil dinas yang digunakan Bupati Bangkalan tidak diperiksa, karena saat itu tidak berada di kantor Pemkab Bangkalan.
"Saat ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kendaraan dinas itu tidak ada. Katanya mengalami kecelakaan, dan sekarang informasinya masih diperbaiki," ujar Syamsul.
Ia akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila memang ada rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. "Apapun hasilnya atau rekomendasi dari BPK, akan kami tindak lanjuti," kata Syamsul menjelaskan.
Syamsul menambahkan, untuk sementara Pejabat Bupati Bangkalan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh menggunakan mobil dinas wakil bupati (Wabup).
"Kalau mobil dinas Wabup langsung dikembalikan saat masa jabatannya berakhir, berbeda dengan mantan bupati," katanya.
Menurut anggota Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Ibnu Marzuki, mantan Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad itu tidak punya hak untuk memakai mobil dinas pribadi, karena mobil tersebut merupakan aset negara.
"Semestinya, Makmun hendaknya mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan, secara legowo, karena mobil itu bukan aset pribadi, melainkan aset negara," katanya.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018