Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus AP alias Ayang (34), tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket siap edar dan timbangan elektrik.

Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu, mengatakan AP adalah warga Pajak Ikan Lama Lingkungan I Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura.

Selain enam paket sabu-sabu, timbangan elektrik, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4022 SZ, dan 57 plastik klip kosong.

Penangkapan terhadap tersangka AP ini dilakukan petugas setelah sebelumnya Iptu R Simamora menerima informasi dari warga bahwa serig terjadi transaksi narkotika di Gang Tani Dusun Harapan II Desa Pematang Tengah.

Petugas pun meluncur ke lokas di perkebunan sawit dan melihat tersangka. AP berhasil diringkus setelah berupaya melarikan diri dengan memacu sepeda motornya hingga di persimpangan Brandan.

Saat dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kiri terdapat dompet warna coklat yang berisi enam paket sabu-sabu siap edar dan berbagai barang bukti lainnya itu.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018