Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
"Kita sudah buat edaran bagi Disnaker kabupaten/kota di Riau agar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1439 Hijriah," kata Kepala Disnakertrans Rasydin Siregar di Pekanbaru, Minggu.
Menurut Rasydin, posko THR ini merupakan wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait pembayaran THR.
Ia pun mengimbau para karyawan yang menghadapi permasalahan THR untuk melapor ke posko Disnakertrans Riau, atau di tingkat kabupaten/kota.
"Kita sudah buka sejak tiga hari lalu di masing-masing Disnaker kabupaten/kota," imbuhnya.
Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian kami akan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja. Biasanya setelah itu ada solusi," ujarnya.
Ia menambahkan jika mengacu pengalaman tahun lalu, jumlah laporan yang masuk sekitar 50 dan hampir seluruhnya dapat dimediasi dan diselesaikan.
Selain itu, ia megimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu yakni dua pekan atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Pewarta: Fazar Muhardi dan Vera Lusiana
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018