"Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang keuangan, setiap tahun kita tidak boleh utang lebih dari 3 persen dari total kue ekonomi kita," katanya pada Kuliah Umum di Kampus IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut dia, untuk kue ekonomi Indonesia atau produk domestik bruto di Indonesia saat ini sebesar Rp14.000 triliun.
Ia mengatakan jika pada tahun sebelumnya utang Indonesia berada pada angka 2,99 persen, tahun lalu turun menjadi 2,55 persen, dan tahun ini kembali turun menjadi 2,19 persen.
"Pemerintah menargetkan pada tahun depan, utang kita bisa turun 2 persen dari angka saat ini," katanya.
Masih berdasarkan UU Keuangan, dikatakannya, batas maksimum utang total tidak boleh lebih besar dari 60 persen dari PDB dalam negeri. Oleh karena itu, jika melihat PDB Indonesia sekitar Rp14.000 triliun, batas maksimum utang bisa mencapai Rp8.400 triliun. "Padahal sekarang utang kita sekitar Rp4.000 triliun," katanya.
Terkait hal itu, ia menyayangkan pernyataan mengenai utang negara yang seakan-akan memojokkan pemerintah.
"Utang ini bukan seenaknya Menteri Keuangan, semua sudah diatur dalam undang-undang," katanya.
Selama ini, dikatakannya, utang masa lalu Indonesia juga telah dibayarkan tetapi ada pengajuan utang baru.
Menurut dia, utang baru tersebut dampak dari neraca perdagangan dalam negeri yang mengalami defisit.
"Untuk diketahui, penerimaan negara yang di antaranya berasal dari pajak dan hibah sebesar Rp1.890 triliun, sedangkan untuk kebutuhan belanja negara sekitar Rp2.200 triliun. Pada prinsipnya kita mengalami defisit sekitar Rp325 triliun," katanya.
Ia mengatakan tingginya kebutuhan belanja negara tidak lepas dari banyaknya subsidi dari pemerintah yang masih dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga terus membenahi infrastruktur untuk kemudahan hidup masyarakat termasuk untuk perkembangan industri di dalam negeri.
Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018