Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pendukung menyusul disetujuinya RUU Antiterorisme untuk menjadi undang-undang.
"Presiden Jokowi memberikan batas deadline untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah Pansus di DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme lebih cepat, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (25/5) kemarin," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Abdul Kharis, dengan disetujuinya RUU Antiterorisme lebih cepat dari target Pemerintah, maka diharapkan Pemerintah segera menyiapkan aturan pendukung, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis, RUU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan Presiden menjadi undang-undang, dapat menjadi aturan yang dapat mencegah tindak pidana terorisme.
"Dalam aturan itu, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme," katanya.
Abdul Kharis menjelaskan, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui, semua komponen saling bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN, dan TNI.
Baca juga: Hasil revisi komprehensif dalam RUU Terorisme
Kalau ada perbuatan persiapan terorisme, kata dia, semua komponen dimungkinkan untuk mengambil langkah pencegahan dengan mengedepankan HAM secara terukur.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam UU Antiterorisme.
"Pelibatan TNI menjadi wajib terkait dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat," katanya.
Abdul Kharis berharap, pelibatan TNI itu juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.
Pengaturan melalui Perpres atau PP, kata dia, sangat penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa, dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan.
"Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam" kata Kharis.
Baca juga: DPR segera kirim surat persetujuan RUU Anti-Terorisme ke pemerintah
Baca juga: Substansi-substansi baru dalam RUU Anti-Terorisme
Pewarta: Riza Harahap
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018