Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membatasi kepemilikan kebun kelapa sawit oleh holding (grup perusahaan) untuk mencegah terjadinya praktek kartel dalam pasar minyak sawit mentah (Crude Palm Oil). "Pembatasan lahan untuk holding belum keluar (aturannya) dan masih kita matangkan. Kita mencatat adanya kekhawatiran penguasaan lahan besar oleh holding. Kita sedang pikirkan bagaimana jalan keluarnya. Ini harus dikoordinasikan," kata Menteri Pertanian Anton Apriantono usai berbicara dalam Seminar Nasional berjudul CPO: Untuk Pangan atau Energi di Jakarta, Selasa. Mentan menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya dominasi holding tertentu dalam penguasaan lahan sawit. Sebelumnya, pemerintah mengatur kepemilikan lahan sawit maksimal 20ribu hektare untuk setiap perusahaan per propinsi. Setelah itu, Mentan memperluas batasan kepemilikan lahan sawit menjadi 100ribu setiap perusahaan per propinsi. Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki), Derom Bangun menyambut baik rencana pemerintah untuk membatasi kepemilikan kebun oleh holding agar terjadi persaingan sehat dalam industri CPO. "Memang ada persaingan untuk dapatkan lahan karena kesempatan memproleh lahan makin kecil. Sekarang ini memang waktunya memperebutkan lahan," katanya. Pengaturan kepemilikan kebun sawit oleh holding, lanjut dia, akan memberi kesempatan pada pengusaha kecil dan petani untuk ikut memiliki lahan kebun sawit. Derom menambahkan, pengaturan tersebut holding tidak akan mempengaruhi minat investasi dalam industri CPO. "Sampai sekarang saya terus dihubungi investor asing dari Asia, Amerika, dan Eropa yang berencana untuk berinvestasi di industri CPO. Sekarang bagaimana supaya dalam prosedurnya (investasi) tidak muncul aturan aneh," ujarnya. Untuk mendorong investasi dalam industri CPO, lanjut dia, pemerintah perlu memberikan insentif berupa fasilitas infrastruktur seperti jaminan pasokan listrik. Sementara itu, untuk mendorong pengembangan industri hilir CPO, pemerintah sedang mempersiapkan berbagai insentif. Salah satu bentuk insentif yang sedang dibahas, menurut Anton adalah pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi CPO. "Insentif lainnya berupa kemudahan mengembangkan industri hilir dalam hal perizinan dan dukungan infrastruktur," ujar Anton. Namun, rencana pembebasan PPN CPO itu ditanggapi dingin oleh Gapki karena akan menghilangkan pajak masukan bagi pengusaha CPO. "PPN sebelumnya sudah dianggap oleh perusahaan sama dengan pajak masukan. Kalau dihilangkan, belum tentu jadi insentif," jelasnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007