Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kantor perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menerima sebanyak 400 laporan dugaan korupsi. "Sebanyak 400 laporan telah masuk ke KPK tetapi 333 laporan di antaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan termasuk kasus korupsi," kata Kepala kantor KPK perwakilan NAD, Waluyo, di Banda Aceh, Selasa. Sedangkan, 67 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan dan sebagian diserahkan ke kejaksaan maupun kepolisian karena bukan dalam kewenangan KPK tetapi terus diawasi oleh KPK NAD. KPK bertugas menyidik dugaan kasus korupsi dengan nilai di atas Rp1 miliar dan mendapat perhatian orang banyak serta menyangkut penyelenggaraan negara dan sesuai dengan Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah pelaksana UU. Menurut dia, tolak ukur suatu tindakan pemberantasan korupsi bukan hanya dilihat dari jumlah kasus tetapi juga dilihat dari jumlah uang negara yang dapat diselamatkan. Untuk menyelesaikan laporan dugaan korupsi tersebut, KPK hanya diperkuat 19 penuntut sehingga penyelesaiannya dilakukan berdasarkan prioritas, katanya. KPK bekerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, serta Pemda NAD menyelenggarakan seminar penerapan pakta integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Banda Aceh. Pakta integritas diterapkan untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di tubuh BRR dan mencegah terjadinya intervensi dalam proses tender proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007