Kami melihat beban kami tambah banyak, kemudian jaksa yang mau pulang banyak, permintaan kami untuk tambahan kemudian belum direspon. Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak
Jakarta (ANTARA News) - KPK mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK untuk memperpanjang masa tugas jaksa yang bekerja di lembaga antirasuah itu.
"Jadi, kami memang memerintahkan biro hukum untuk menyiapkan revisi PP, tujuannya sebetulnya sangat spesifik, khusus yang jaksa. Penuntut umum itu ya harus jaksa yang sumbernya hanya satu yaitu Kejaksaan Agung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 63/2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2012, bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama empat tahun dan dapat diperpanjang dua kali dalam dua tahap, tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun.
"Kami melihat beban kami tambah banyak, kemudian jaksa yang mau pulang banyak, permintaan kami untuk tambahan kemudian belum direspon. Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan, jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi, tidak, kalau di dalam kami terbuka," tambah Agus.
Menurut Agus, khusus untuk jaksa, sepanjang jaksa tersebut belum diminta Kejaksaan Agung meski sudah melewati masa tugas selama 4-4-2 (10 tahun) KPK akan tetap menahan jaksa itu sebelum diminta Kejaksaan Agung. Pada Agustus nanti, setidaknya ada lima orang jaksa penuntut umum sudah bertugas 10 tahun sehingga harus kembali lagi ke Kejaksaan Agung dan jumlah jaksa di KPK tinggal 80 orang.
"Padahal 80 itu kita kurang banyak karena `bottleneck` itu di penuntutan karena jaksanya terbatas, jalan keluar harus bagaimana? Jadi khusus revisi yang kita ajukan itu hanya khusus jabatan di penuntutan di Kejaksaan, meskipun dia sudah 4-4-2, kalau belum diminta, akan tetap dipertahankan di KPK, jadi tidak bergeser ke yang lain-lain," ungkap Agus.
Agus pun mengatakan bahwa KPK sudah meminta sekitar 60 orang tambahan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung.
"Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung tapi cuma dijanjikan, bukan dipenuhi, sampai sekarang belum dan selalu begini," tambah Agus.
Sedangkan untuk posisi penyelidik dan penyidik di KPK, menurut Agus sumber dayanya bisa dari instansi mana pun.
"Penyidik kami sudah ada pengalaman menerima sendiri penyidik KPK, penyidik Polri yang kita rekrut juga kemudian nanti menjadi penyidik KPK, jadi sumbernya bisa dari mana-mana," tambah Agus.
Ia berharap masyarakat tidak langsung curiga bila KPK meminta tambahan personil penyidik Polri untuk mengisi posisi penyidik di KPK.
"Jangan mempunyai pretensi juga, curiganya jangan dikedepankan dulu. Kita kirim surat meminta 60 polisi itu sudah geger, pengalaman kita minta 120 (personil) tahun lalu itu yang dites KPK kemudian masuknya hanya 6 (personil). Jaksa yang dikirim oleh kejaksaan juga sebelum masuk kan melewati tes KPK kan?," ungkap Agus.
Sedangkan untuk personil Polri, KPK juga sudah meminta tambahan sebagai penyidik.
"Saya tidak ingat jumlah berapa, tapi kebutuhan banyak, di samping penyidik juga kan kalau tidak salaah ajudan pimpinan," tambah Agus.
KPK meminta Polri mengirimkan nama-nama personilnya melalui surat resmi dari KPK tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai "Permintaan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara RI".
Disebutkan dalam surat itu "Dalam rangka pemenuhan pegawai KPK tahun 2018 dan untuk mengisi 60 posisi jabatan penyidik muda; 7 orang ajudan pimpinan 2; 2 orang spesialis korsup penindakan madya; dan 2 orang spesialis korsup penindakan utama, KPK meminta menyampaikan nama-nama pegawai Kepolisian Negara RI yang dipandang mampu mengisi posisi tersebut".
Polri sendiri sudah mengirimkan nama-nama untuk memenuhi permohonan tersebut.
Rinciannya 120 orang calon penyidik muda berpangkat Iptu hingga Kompol, 8 orang Kombes untuk spesiali korupsi penindakan utama; 1 orang Kombes dan 8 AKBP untuk spesialis korsup penindakan madya, dan 7 orang ajudan pimpinan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018