Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengatakan bahwa mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Rokhmin Dahuri, mempunyai hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita harus menghormati, Rokhmin punya hak untuk banding. Jadi, saya anjurkan Rokhmin menghimpun abdi-abdi hukum untuk membela hak-hak dia," kata Amien Rais dalam acara seminar "Potret Kaum Muda dan Masa Depan Peradaban Asia Tenggara" di Jakarta, Selasa.
Amien mengatakan, sistem hukum Indonesia sangat manusiawi, karena seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman dan merasa tidak mendapat keadilan berhak untuk naik banding.
"Kalau naik banding tetap dapat hukuman yang sama, kadang-kadang lebih berat, dia masih punya hak kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan, pintu hukum lain masih bisa terbuka walau sudah jatuh putusan kasasi, seperti Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi," katanya.
Amien menambahkan, kasus Rokhmin belum selesai. Putusan hakim dan hak Rokhmin untuk melakukan banding harus dihormati.
Sebelumnya, Rohkmin Dahuri divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana non-bujeter DKP. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut enam tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/7).
Rokhmin juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau hukuman penjara (subsidair) enam bulan, sedangkan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang sekitar Rp43 juta, Rp13 juta, Rp567 juta, dan Rp200 juta, tanah beserta sertifikatnya, serta satu unit mobil Toyota Camry diserahkan kepada negara.
Kemudian, barang bukti lain dalam bentuk lukisan diserahkan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan. Rokhmin juga wajib menanggung biaya perkara sebesar Rp10.000. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007