Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan tiga lembaga negara kini memegang bola untuk menindaklanjuti putusan MK soal terbukanya calon independen untuk mengikuti Pilkada. Ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa, Jimly mengatakan, putusan MK harus ditindaklanjuti dengan menyiapkan perangkat aturan tentang syarat minimum perolehan suara calon independen untuk mengikuti Pilkada. "Sekarang, bola ada di tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan KPU," ujarnya. DPR, kata Jimly, sebenarnya bisa memasukkan ketentuan syarat calon independen untuk mengikuti Pilkada dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah berlangsung. Namun, Jimly bisa memahami kekhawatiran pembahasan di DPR akan berlangsung lama karena adanya penolakan dari hampir seluruh fraksi partai politik di DPR terhadap putusan MK. Lamanya pembahasan di DPR bisa memungkinkan terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan pelaksanaan Pilkada yang oleh putusan MK telah membuka peluang ikutnya calon independen. Padahal, dalam kurun 2007-2008 saja, tercatat 14 daerah akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Untuk itu, Jimly mengatakan, pilihan kedua ada di Presiden. Presiden, menurut Jimly, bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum. Kekosongan hukum tentang syarat calon independen untuk mengikuti Pilkada, menurut Jimly, bisa ditafsirkan sebagai kegentingan yang memaksa apabila peraturan soal itu belum ada menjelang berlangsungnya Pilkada di suatu daerah. Perppu yang mengatur syarat calon independen itu bisa diberlakukan selama DPR belum merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilihan ketiga, menurut Jimly, ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai lembaga negara yang tugasnya menyelenggarakan Pemilu, Jimly mengatakan, KPU sesuai UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaran Pemilu diberi kewenangan untuk mengatur tata cara pelaksanaan Pemilu. Jimly menjelaskan, KPU bisa mengeluarkan peraturan KPU yang mengatur minimal dukungan yang harus diperoleh seorang calon independen guna mengikuti Pilkada. Peraturan KPU itu, lanjut dia, nantinya berlaku mengikat kepada seluruh KPUD sehingga setiap daerah menerapkan syarat yang sama bagi calon independen yang hendak mengajukan diri sebagai calon kepada daerah. "KPU itu satu kesatuan. Sehingga, peraturan KPU itu nantinya berlaku untuk seluruh KPUD," ujarnya. Meski tidak semua partai politik mendukung putusan MK, Jimly berharap DPR tetap akan melaksanakan tugasnya untuk merevisi UU Pemda berdasarkan putusan MK. "Kita berharap wakil rakyat tidak bertindak melawan hati nurani rakyat yang diwakilinya," demikian Jimly.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007