Sidoarjo (ANTARA News) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengingatkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan pelarangan pungutan liar dan juga gratifikasi kepada siapapun terutama menjelang Lebaran ini.

Sekretaris Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjadianto, Jumat, mengatakan hal itu terus berupaya menciptakan tata pemerintahan yang bersih.

"Pungutan liar tidak hanya muncul antara OPD dengan masyarakat, tapi juga dengan sesama OPD. Maka dari itu kami memberikan sosialisasi ke tiap-tiap OPD," katanya di sela kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo.

Andjar mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD bahwa pungutan liar selama ini sudah menjadi budaya meskipun nominalnya kecil sekalipun sebenarnya merupakan larangan.

"Kalaupun nilainya kecil tapi sudah menjadi budaya ini merupakan akar dari korupsi. Yang harus dihilangkan adalah hal yang sudah membudaya," katanya.

Menurutnya, saat ini Inspektorat memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang berfungsi untuk menampung laporan dari ASN atau OPD.

"Jadi misalkan ada ASN atau OPD yang belum bisa menolak parsel bisa melaporkan kepada UPG," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dilaporkan ke KPK apakah barang tersebut bisa diterima oleh penerima atau menjadi hak negara.

"Akan tetapi kalau barangnya mudah basi akan disalurkan kepada yang lebih berhak yakni kepada panti asuhan maupun panti jompo," ucapnya.

Andjar mengatakan untuk gratifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati bahkan Bupati juga sudah membentuk tim Satgas Saber Pungli di mana dalam aturan tersebut bukan membatasi jumlah parsel.

"Tapi pemberian yang boleh diterima ASN itu berapa," ujarnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Sidoarjo Noer Rochmawati menyambut baik adanya sosialisasi pungli ini.

"Dengan sosialisasi ini kami jadi semakin mengerti mana yang termasuk pungli maupun gratifikasi," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018