Jakarta (ANTARA News) - Rombongan DPRD Garut, Jawa Barat, mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk mendesak lembaga peradilan tertinggi itu mengeluarkan pendapat soal rekomendasi pemecatan Bupati Garut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Garut, Ali Rohman, di Gedung MA, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kedatangan rombongan DPRD Garut ke MA itu adalah untuk ketiga kalinya. DPRD Garut, lanjut dia, telah menyerahkan rekomendasi Pansus DPRD Garut soal usulan pemberhentian Bupati Garut, Agus Supriadi, kepada MA sejak pekan lalu. Ali menjelaskan, sesuai pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa seorang kepala daerah telah melanggar sumpah jabatannya. "Kami sudah menyerahkan rekomendasi DPRD Garut sejak pekan lalu. Ini sudah ketiga kalinya kami ke MA untuk bertanya tindak lanjutnya," ujarnya. Sesuai UU Pemda, MA wajib memeriksa dan mengadili pendapat DPRD dalam waktu 30 hari. Namun, Ali mengatakan, DPRD Garut meminta MA untuk memutus lebih cepat karena kondisi politik di Garut yang hampir memacetkan roda pemerintahan. Di Garut, hampir setiap hari terjadi unjuk rasa dari kalangan yang pro dan kontra terhadap usulan pemecatan Bupati Garut. Menurut Ali, MA berjanji untuk segera menyampaikan desakan DPRD Garut kepada pimpinan MA. "MA mengatakan akan segera membentuk majelis hakim untuk memeriksa pendapat DPRD ini. Kami berharap MA dapat memutus secara adil dan benar," ujarnya. Pansus DPRD Garut pada 11 Juli 2007 menyimpulkan Bupati Garut Agus Supriadi telah melalaikan kewajibannya sebagai kepala daerah seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU Pemda. Selain itu, Bupati juga diduga melanggar ketentuan perundangan lain berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Garut tahun anggaran 2004 hingga 2006 senilai Rp15 miliar. Penyalahgunaan itu di antaranya dalam proyek pembangunan beberapa pasar di Garut, di antaranya Pasar Cikajang, serta pembangunan jalan. KPK telah beberapa kali meminta keterangan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk Sekretaris Daerah, Achmad Muttaqien. Sampai saat ini, KPK belum memeriksa Bupati Garut. DPRD Garut juga telah menyerahkan rekomendasi Pansus DPRD Garut kepada KPK dan meminta KPK untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Garut. Ali mengatakan, hak angket untuk membentuk Pansus tentang pemberhentian Bupati Garut disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Usulan pemberhentian Bupati Garut pun, menurut dia, disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut. Selain mendesak MA untuk segera mengeluarkan pendapat atas hasil Pansus DPRD Garut, Ali mengatakan, DPRD Garut juga akan meminta Departemen Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan surat penonaktifan Bupati Garut. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007