"Penangakapan ini terkait pemerasan yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, kemudian jajarannya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah anggota polisi dari Polsek Garut Kota, kata dia, langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang wartawan yang diketahui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari korbannya.
"Sekitar jam 7 malam, pihak kami lakukan OTT (operasi tangkap tangan) terkait kasus tersebut, barang buktinya Rp50 juta," katanya.
Empat wartawan yang ditangkap polisi yakni inisial AP (55), ADS (26), HA (42) dan TM (25), mereka berhasil ditangkap beberapa saat setelah menerima uang dari korban bernama Usep Sobar (50).
Pelaku berani melakukan pemerasan terkait adanya pemalsuan dokumen pernikahan anak korban Usep yang menikah dengan warga negara asing.
"Kronologi singkatnya, seseorang yang punya anak, sudah nikah dengan salah satu warga asing, intinya diduga ada pemalsuan," katanya.
Dugaan pemalsuan dokumen itu, kata Budi, dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban dengan besaran uang mencapai Rp200 juta, tetapi korban hanya menyanggupinya Rp50 juta.
"Awalnya minta dua ratus, tapi hanya sanggup kasih Rp50 juta," kata Budi.
Ia menyampaikan, kasus tersebut masih terus didalami oleh jajaran Kepolisian Sektor Garut Kota. Sementara dari empat orang yang ditangkap baru satu orang statusnya tersangka.
"Yang dinyatakan tersangka satu, ditangkap empat orang," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018