"Nanti akan dibentuk tim di BKPM untuk mengkaji ini," kata Darmin di Jakarta, Jumat.
Darmin menjelaskan sistem OSS ini tidak hanya mencakup kemudahan dalam memperoleh perizinan, namun juga memberikan kejelasan mengenai insentif perpajakan yang bisa diperoleh investor sesuai besaran investasi dan jenis kegiatan usaha.
Namun, sistem perizinan terintegrasi yang akan diluncurkan pada akhir Mei 2018 ini tetap membutuhkan bantuan dari tim penilai BKPM agar tidak timbul kerancuan, terutama apabila terdapat jenis kegiatan usaha yang belum bisa dideteksi oleh sistem.
"Sistem ini akan menjawab mengenai insentif fiskal, namun tidak bisa dikatakan 100 persen, sistem ini tahu semuanya kegiatan usaha," ujar Darmin.
Apabila tim penilai sudah memberikan jawaban, maka menteri keuangan akan menerbitkan surat konfirmasi kepada otoritas pajak terkait insentif fiskal yang diberikan, yang diantaranya mencakup "tax holiday" atau "tax allowance".
"Setelah sistem memberikan kepastian, menteri keuangan akan menerbitkan konfirmasi benar dan konfirmasi itu gunanya bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," jelas Darmin.
Menurut rencana, semua pelayanan perizinan berusaha nantinya hanya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Sistem elektronik ini dapat diakses melalui BKPM maupun Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan adanya sistem terintegrasi ini, Darmin memastikan proses perizinan berusaha ini dapat selesai dalam waktu kurang dari satu jam.
"Kita sedang dalam proses mematangkan soal sumber daya manusia dan struktur organisasinya di bawah BKPM. Begitu terbentuk, kita akan jalan," katanya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018