Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur ancaman pidana bagi teroris yang melibatkan anak-anak dalam aksi teror, kata anggota Panitia Khusus RUU Anti-Terorisme Dave Laksono.
"Diatur dalam Pasal 16A, pasal itu muncul sejak lama, bukan karena ada aksi bom di Surabaya, ini sejak awal pembahasan di Pansus," kata Dave di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan Pansus memasukkan pasal tersebut karena melihat aksi-aksi terorisme di dunia internasional banyak yang melibatkan anak-anak.
"Awalnya kami berpikir mungkin aksi teror melibatkan anak-anak bisa terjadi di Indonesia; dan nyatanya terjadi juga. Itu semangat Pansus dari munculnya Pasal 16A," kata Dave.
Pasal 16A dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana tindak terorisme.
Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
DPR menyatakan akan mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai persetujuan parlemen berkenaan dengan pengesahan rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang supaya pemerintah bisa segera mengundangkannya.
Baca juga:
Paripurna DPR setujui RUU Terorisme
Substansi-substansi baru dalam RUU Anti-Terorisme
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018