kami akan upayakan mengirimkan surat hasil keputusan rapat ke pemerintah supaya segera diundangkanJakarta (ANTARA News) - DPR akan segera mengirimkan surat ke pemerintah mengenai persetujuan parlemen berkenaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
"Hari ini kami akan upayakan mengirimkan surat hasil keputusan rapat ke pemerintah supaya segera diundangkan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Setelah DPR memberikan persetujuan, ia melanjutkan, maka "bola" ada di tangan pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.
"Sekarang kami mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama," katanya.
Dia menjelaskan bahwa rancangan undang-undang yang baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme meliputi penambahan bab baru soal pengawasan, penanganan korban, kelembagaan, dan peran TNI.
Bambang juga meminta seluruh masyarakat Indonesia mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut setelah diundangkan oleh pemerintah.
Baca juga:
Paripurna DPR setujui RUU Terorisme
Substansi-substansi baru dalam RUU Anti-Terorisme
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018