Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zulkifli Nurdin, ayah dari gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, dalam penyidikan perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi tahun 2014-2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkifli Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Zulkifli menjabat sebagai gubernur Jambi selama 1999-2005 dan 2005-2010.
KPK juga memeriksa istri Zumi, Sherin Taria, pada Selasa (22/5); ibu Zumi, Hermina Djohar, pada Rabu (23/5); serta adik Zumi, Zumi Laza, pada Kamis (24/5). Kepada ketiganya, KPK meminta keterangan mengenai kepemilikan aset-aset Zumi dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk yang berkaitan dengan temuan uang di villa saat penggeledahan.
Ketiganya pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi dan villa milik keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.
Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Nilai gratifikasi yang mereka terima diduga sampai sekitar Rp6 miliar.
Berkaitan dengan kasus ini, KPK berdasarkan operasi penangkapan 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, telah menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap serta Erwan, Arfan dan Saifuddin selaku pemberi suap.
Ketiga orang yang terlibat kasus suap kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Jambi itu masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Baca juga:
Ibu Zumi Zola menangis usai diperiksa KPK
KPK tanyai istri Zumi Zola soal uang yang disita penyidik
KPK tanyai adik Zumi Zoal soal kepemilikan aset
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018