Aljir (ANTARA News) - Merzoug Touati, seorang blogger di Aljazair, disidang dengan tuduhan berkomplot dengan pihak asing dan menghasut pemberontakan, tuduhan yang dapat berujung pada hukuman mati.
Touati, seperti diberitakan AFP, ditahan sejak Januari 2017 di Bejaia, setelah menggalang protes terhadap undang-undang finansial melalui laman Facebook. Dia juga mengunggah sebuah video yang memuat wawancara juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel.
Pengacara Boubakeur Esseddik Hamaili mengatakan kliennya dituntut di bawah pasal undang-undang yang memuat hukuman mati atas penghasutan bersenjata terhadap negara.
Hamaili akan meminta pengadilan mencabut tuntutan tersebut, berargumen bahwa kliennya, lulusan universitas yang belum bekerja, hanya berkampanye untuk aksi ketidakpatuhan sipil.
Amnesti Internasional melalui pernyataan berpendapat “tidak ada penghasutan terhadap kekerasan atau pembelaan kebencian” dalam unggahan Touati, yang "dilindungi kebebasan berekspresi sehubungan dengan pekerjaannya sebagai jurnalis warga (citizen-journalist)".
Mereka mengatakan Touati menghadapi tuntutan spionase yang dibuat-buat.
"Setiap hari yang dihabiskan Merzoug Touati di penjara terlalu sia-sia. Dan semakin menodai rekam jejak pelanggaran HAM Aljazair," kata mereka.
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018