Yogyakarta (ANTARA News) - Dari 20.531 laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya satu persen yang ditindaklanjuti, karena indikasi korupsinya kuat. "Dari 20.531 laporan yang masuk ke KPK sampai 20 Juli 2007, sekitar 98 persennya layak ditelaah, dan dari jumlah itu ada 377 kasus yang ditangani KPK. Sedangkan lainnya dilimpahkan ke institusi hukum yang lain di luar KPK," kata Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, di Yogyakarta, Selasa. Menurut dia, dari 377 kasus yang ditangani KPK, 234 di antaranya mengarah ke korupsi sehingga layak diselidiki. "Kemudian dari 234 kasus yang layak diselidiki, hanya satu persen yang layak ditindaklanjuti KPK, karena indikasi korupsinya kuat," katanya. Karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk aktif memberi laporan secara tepat berkaitan dengan kasus korupsi. "Partisipasi ini bisa dilatih melalui berbagai pelatihan yang digelar di berbagai daerah," kata Erry. Melalui pelatihan tersebut, menurut dia, KPK mengajak masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami apa itu korupsi, dan dapat berperan ikut melaporkan dugaan korupsi yang ditemui. Ia mengatakan di wilayah DIY kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian KPK di antaranya pengadaan buku pelajaran sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Sleman. "Dalam kasus ini Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penanganan kasusnya menjadi kewenangan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan KPK hanya membantu," katanya. Ia mengatakan meskipun statusnya tersangka, Bupati Sleman sampai sekarang belum diperiksa Polda DIY, karena belum ada izin melalui surat resmi dari Presiden. "Di sini peran KPK membantu agar Presiden segera mengeluarkan surat izin untuk memeriksa Bupati Sleman, sedangkan penanganan kasus tetap dilakukan Polda DIY," kata Erry Riyana Hardjapamekas. (*)
Copyright © ANTARA 2007