Palu (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai I Made Sukanada, Kamis, menjatuhkan vonis penjara, masing-masing selama 6 tahun kepada Isjal, Beby Indrawan dan Moh. Ifal, terpidana pembunuhan pelajar SMP di Kota Palu.
Selain pidana penjara, masing-masing dari ketiganya juga dibebankan membayar denda dengan nilai yang sama, yakni Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan pelajar SMP, Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu dengan tuduhan melakukan pencurian di Kelurahan Petobo, beberapa waktu lalu.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka bertiga, masing-masing 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Rizal yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan Alfhayed berinisial GR (13), divonis 3 tahun penjara.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntutnya selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 80 ayat (2) jo. Jo. pasal 76 c Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata I Made, di PN Palu, Kamis.
Usai membacakan putusannya, Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Sebagaimana didakwakan JPU Junaedi, ketiga terdakwa memukul korban secara berulang ke wajah dan bagian tubuh lainnya.
"Isjal langsung membaringkan korban disamping GR. Setelah korban terbaring, Isjal bertanya kepada GR, dimana laptop dan TV, lalu dijawab ada dirumahnya Moh Wahyu Alfhayed. Selanjutnya Isjal membuka sepatunya untuk memukul wajah korban," urai Juanedi.
Pewarta: Fauzi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018