"Saya kira mungkin minggu depan sudah bisa disahkan, karena Kamis dan Jumat ini masih dirapikan. Mungkin nanti Senin (28/5) bisa dikirim (ke Kemenkumham). Dua atau tiga hari kemudian sudah bisa diundangkan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan bahwa PKPU itu akan tetap memuat soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut kontestasi Pemilihan Legislatif 2019.
Pramono mengungkapkan walaupun aturan tersebut mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawas Pemilu, namun pihaknya mempertahankan ketentuan tersebut semata-mata untuk mencegah masyarakat memiliki wakil rakyat mantan koruptor.
"Mereka sudah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk mengatur soal itu, dan sampai saat ini tidak ada hambatan," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan bahwa selama ini banyak yang menolak larangan tersebut untuk dimasukkan ke PKPU karena belum ada aturan dasarnya di dalam undang-undang.
Namun, Arief meyakini bahwa larangan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019 dapat diatur di dalam PKPU.
Ia juga menambahkan pihaknya akan siap jika kelak aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).
"KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar. Jadi kami siap kalau memang ada seperti itu," ujar dia.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018