Jakarta (ANTARA News) - Kalangan Komisi III DPR mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Sutanto, agar menindak para kapolda yang tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap pembalak liar di wilayah mereka.
Sejumlah anggota Komisi III (bidang hukum) mengemukakan hal itu di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, terkait dengan maraknya kasus pembalakan liar di berbagai daerah.
Komisi III menilai kepolisian kurang bertindak tegas, sehingga kasus itu semakin meluas atau banyak di berbagai daerah yang mengakibatkan hutan makin rusak.
Desakan juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Kerja (Panja) Illegal Logging DPR dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejagung Kemas Yahya Rahman, JAM Pidana Umum AH Ritonga, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri, mantan Menhut M Prakosa dan Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Negara LH Dasrul Chaniago, pekan lalu.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin (Golkar).
Peraturan tumpang tindih
Dalam rapat terungkap bahwa salah satu kendala yang menghambat pemberantasan illegal logging adalah adanya peraturan perundangan yang tumpang-tindih serta perbedaan persepsi aparat penegak hukum tentang kejahatan illegal logging.
JAM Pidsus Kejagung, Kemas Yahya Rahman, mengatakan salah satu kendala yang menghambat penegakan hukum terkait illegal logging, yaitu tidak adanya kesamaan persepsi antara penuntut umum (jaksa) dengan majelis hakim di pengadilan.
"Kita tuntut dengan hukuman yang berat, tetapi oleh majelis hakim justru dibebaskan," katanya.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Bambang Hendarso Danuri, mengemukakan peraturan yang tumpang tindih menjadi hambatan bagi Polri dalam menangani berbagai kasus illegal logging.
"Aturan yang ada banyak sekali. Kadang kita sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Azlaini Agus, menyatakan penanganan pembalakan liar selama ini masih bersifat "tebang pilih". Di Riau, ada cukong illegal logging yang tidak pernah disentuh hukum. Padahal semua tahu bahwa yang bersangkutan memiliki andil besar dalam pengrusakan hutan.
"Ada cukong yang namanya AJ itu tidak pernah disentuh oleh polisi di sana," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Riau itu.
Anggota Komisi III, Akil Mochtar dari Fraksi Golkar, meminta Panja Illegal Logging Komisi III DPR merekomendasikan pembentukan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) tentang pemberantasan kejahatan illegal logging
Akil mengusulkan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu mengeluarkan perppu tentang pemberantasan tindak pidana illegal logging.
"Saya kira perppu merupakan salah satu jalan keluar. Karena itu, Panja perlu merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengeluarkan perppu tersebut,? katanya.
Mengenai alasan keadaan darurat atau mendesak yang menjadi alasan penerbitan perppu, Akil mengemukakan masih maraknya kejahatan illegal logging dan ketidakmampuan aparat hukum mengatasi kejahatan tersebut bisa disebut sebagai keadaan darurat.
"Kita harus jujur mengatakan bahwa masalah illegal logging sekarang dalam keadaan darurat," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007