Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh meminta operator seluler dalam negeri melakukan pemakaian infrastruktur bersama (resources sharing) agar tercapai efisiensi sehingga tarif komunikasi seluler bisa lebih murah. "Sebisa mungkin ada resources sharing sehingga investasi bisa lebih kecil dan harga jual atau tarif kepada konsumen lebih kecil," kata Muhammad Nuh, di sela-sela diskusi terbatas "Kualitas layanan atau tarif murah" di Jakarta, Selasa. Hadir pada acara tersebut, Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Dirut PT Excelcomindo Tbk Hasnul Suhaemi, Dirut PT Indosat Johnny Swandi Syam dan Wakil Direktur Utama PT Bakrie Telecom Tbk, Erik Meijer. Menurut Nuh, "resources sharing" bisa dilakukan dengan menggunakan menara radio pemancar atau BTS bersama atau melakukan efisiensi internal di setiap operator sehingga layanan bisa lebih baik. "Efisiensi dengan membangun satu BTS untuk digunakan bersama, diharapkan biaya investasi turun yang pada akhirnya biaya layanan kepada konsumen dapat ditekan," kata Nuh. Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen bahwa tarif telekomunikasi yang diberikan kepada masyarakat harus pada tingkat yang serendah mungkin. "Pemerintah bersama YLKI mewakili konsumen dan para operator duduk bersama untuk menentukan kualitas layanan. Kita akan men-`set up` kriteria layanan minimum yang harus diberikan operator kepada konsumen," katanya. Paling tidak, ujar Nuh, ada tujuh kriteria dalam menetapkan standar kualitas layanan meliputi antara lain kinerja tagihan (billing), penyelesaian keluhan umum pelanggan, angka gangguan layanan, panggilan terputus (drop call). Selain itu, kriteria lainnya adalah keberhasilan panggilan (successful call ratio/ SCR), penyelenggara jaringan telekomunikasi menjawab panggilan, serta performa jaringan dan jenis teknologi yang dimiliki operator. Sementara itu, Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, rencana aturan standar kualitas layanan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan menteri. Saat ini, katanya, pemerintah sudah membahas 12 draft dalam menetapkan aturan standar kualitas layanan, antara lain bagi penyelenggara jaringan tetap lokal, penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, dan penyelenggara jaringan tetap mobilitas terbatas. Selain itu, pihaknya sedang membahas aturan kualitas terkait komunikasi berbasis internet protokol (oIP) dan penyelenggara internet Broadband Wireless Access (BWA).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007