Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung secara resmi menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan nonaktif, Muchlis Adjie, sebagai tersangka dalam kasus aliran dana peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penahanan ini diungkapkan langsung oleh Kepala BNNP Provinsi Lampung, Brigadir Jenderal Polisi Tagam Sinaga, dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyatakan, Adjie saat ini fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus narkotika, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini sangat ironis dan tragis karena sebagai hamba hukum, Adjie justru melanggar amanah dari negara untuk menegakkan hukum di lingkungan satuan kerja yang dia pimpin.
"Untuk tahap awal kami menjerat dengan UU Narkotika. Setelah itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," ujar Sinaga.
Sejak Senin (21/5), Tim BNN Pusat sudah tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung melakukan penyelidikan dalam perkara TPPU tersangka Muchlis Adjie.
"Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat," katanya.
Ia menjelaskan, keadaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kalianda sangat bebas. Di dalam LP itu, narapidana atas nama Marzuli bebas memasukan barang ke dalam lembaga pemasyarakatan tanpa pemeriksaan.
"Meskipun hal itu telah diketahui kepala lembaga pemasyarakatan yang saat ini menjadi tersangka namun narapidana itu tetap bebas keluar masuk bahkan memasukan narkoba dan perempuan," ujarnya.
"Bahkan napinya sendiri bisa leluasa berhubungan melalui handphone kepada tersangka. Padahal kita tahu di dalam tidak boleh ada handphone," tambah Tagam.
Ia menambahkan, napi tersebut mempunyai jalur khusus untuk memasukan barang dan perempuan, sehingga napi bisa leluasa memasukan apa yang ia inginkan.
"Narapidananya bisa keluar tanpa pengawalan. Tapi sepengetahuan tersangka," tuturnya.
Adjie sangat menyesal atas rangkaian kejadian yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai hamba hukum. Dia akan bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya.
"Kejadian ini di luar dugaan saya, sebenarnya ini perbuatan anak buah saya sehingga saya seperti ini. Saya mengaku perbuatannya salah, karena ini tugas saya sebagai seorang pemimpin jadi harus tanggungjawab. Terkait berapa kali terima dana aliran dari tersangka, nanti tunggu hasil penyelidikan saja," ujarnya.
Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018